Eliadi dan Ruben, dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, mereka tidak terima ditilang hanya karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Keduanya pun menyebut Jokowi juga pernah tidak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor dan tidak ditilang.
Jokowi Tidak Ditilang, Mahasiswa Menggugat
Pada bulan November 2018 lalu sekitar pukul 06.20 WIB Presiden Jokowi bermotor tanpa menyalakan lampu menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten. Ketika itu, Jokowi tidak sedang dalam melaksanakan tugas negara, melainkan dalam kegiatan kampanye Pilpres.
Hal itu pun dijadikan argumen oleh dua mahasiswa FH UKI dalam gugatannya terkait kasus tilang karena tidak menyalakan lampu motor.
Dilansir dari Detik.com, Brigjen Argo Yuwono selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan Presiden Jokowi harus dihormati karena ia merupakan symbol negara.
“Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati,” kata Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2020).
Menanggapi perkataan Brigjen Argo Yuwono, Eliadi mengatakan bahwa hal itu telah melanggar asas kesamaan derajat di mata hukum yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Merasa diperlakukan diskriminatif, Eliade-Ruben menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta supaya kedua pasal itu dihapus.
Pasal 197 ayat 2: Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Brigjen Argo pun melihat baik apa yang dilakukan Eliadi-Ruben dan menunggu hasil prosesnya di MK.