Djawanews.com – Pernahkah Anda mendengar soal chip BPKB? Korps Lalu Lintas Polri bakal mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari model konvensional ke elektronik yang tersimpan chip. BPKB pakai chip akan diterapkan paling cepat 2023, berbeda dari keinginan sebelumnya penerapan 2022. "Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diterapkan," ujar Yusri saat dihubungi.
Chip BPKB ini akan memiliki sebuah ekosistem yang di antaranya memuat BPKB elektronik dan tersemat chip, arsip digital, serta aplikasi. BPKB elektronik yang disematkan chip akan menyimpan data kendaraan bermotor sehingga lebih mudah diakses. Yusri menambahkan BPKB elektronik tidak akan berubah menjadi kartu laiknya KTP elektronik, dan dipertahankan tetapi tetap memiliki bentuk fisik buku.
"Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," kata Yusri.
Chip BPKB Bakal Diterapkan untuk Skala Nasional
BPKB elektronik akan diterapkan secara serempak di skala nasional karena proses integrasi data harus dilakukan serempak. Sebelum diterapkan, Yusri menerangkan ada serangkaian proses yang dilakukan, mulai dari lelang, pembuatan, hingga penerapan.
"Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang. Tapi tahun depan insyaallah, kami akan upayakan semaksimal mungkin," kata dia.
Yusri melanjutkan chip BPKB ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan pergantian BPKB, serta pemilik kendaraan yang membuat BPKB baru. "Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip," ucap dia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.