Pembayaran pajak motor termasuk ke dalam pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas atau jumlah dari objek pajak. Bagaimana jika telat membayar pajak? Berikut ini cara menghitung denda pajak motor.
Cara menghitung denda pajak motor
Namun sebelum mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor yang Anda miliki ada baiknya Anda juga perlu mengetaui tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor yang Anda miliki. Adapun tarif PKB yang harus Anda bayar ditentukan berdasarkan jenis, umur motor dan juga kememilikannya.
Pada STNK tertulis jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ dibedakan berdasarkan tipe kendaraan. Singkatnya, biaya SWDKLLJ untuk motor adalah Rp 35.000. Perlu diingat, denda PKB dan SWDKLLJ dihitung terpisah. Namun, persentasenya sama.
Tarif pajak motor pribadi sebesar 2% dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor pertama. Tarif pajak motor pribadi sebesar 2,5% dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor kedua. Berikut seterusnya akan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor.
Jika sudah mengetahui tarif pajak kendaraan bermotor, berikutnya tarif denda. Besaran denda sendiri didasarkan pada lamanya waktu keterlambatan pajak kendaraan bermotor itu sendiri. Hitungannya bukan per hari, tapi per bulan. Misalnya Anda telat 1 hari maka sama saja dengan telat 1 bulan, misalnya Anda telat bayar pajak selama 1 bulan 1 hari, maka akan dihitung keterlambatan untuk 2 bulan.
Untuk keterlambatan 2 hari – 1 bulan, maka denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari total pajak yang wajib Anda bayarkan. Jadi biaya yang harus dibayarkan adalah jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) biasanya tertera di STNK + 25 persen dendanya.
Jadi Anda sudah bisa mengira-ngira kisaran biaya denda telat pajak kendaraan bermotor Anda bukan? Jangan sampai lupa dan menunggak banyak denda atau bahkan tidak membayar pajak karena saat ini sudah ada peraturan baru yang menyebutkan bahwa motor yang telat membayar pajak STNK melebihi 2 tahun maka nomor kendaraanya akan dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Jika hal tersebut terjadi, mau tak mau Anda harus melakukan proses registrasi dari awal yang otomatis membutuhkan biaya lebih besar.
Itulah cara menghitung denda pajak motor yang bisa Anda coba. Simak juga regulasi penghapusan data kendaraan.