Para pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan pemblokiran STNK setelah melakukan proses jual. Saat proses jual beli antara penjual dan pembeli sebaiknya ada bukti jual beli yang ditandai dengan tanda tangan di atas materai.
Hal tersebut sebagai bukti bahwa sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli kendaraan. Nah bagi pemilik kendaraan lama sebaiknya langsung melakukan pemblokiran STNK.
Alasannya adalah agar tidak terkena pajak progresif, sebab kendaraan telah dijual ke pemilik barunya. Lalu bagaimana cara memblokir STNK secara online dan apa saja syaratnya? Yuk ketahui pada pembahasannya di bawah ini!
Begini Syarat dan Cara Blokir STNK Secara Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif
Sebagai contoh ketika si A menjual motornya kemudian tidak melakukan pemblokiran STNK, saat bersamaan pemilik baru terlambat melakukan pembayaran pajak nantinya kantor pajak akan mengirim penagihan ke alamat pemilik lama.
Pasalnya STNK masih terdaftar sebagai pemilik lama (jika pemilik baru belum melakukan proses balik nama). Selain itu pemblokiran STNK setelah motor lama di jual berguna agar pemilik lama tidak terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.
Banyak pemilik yang sudah menjual kendaraannya tidak melakukan pemblokiran STNK karena alasan sibuk. Nah saat ini cara blokir STNK sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Bagi Anda yang berada di Jakarta bisa mengunjungi situs online pajakonline.jakarta.go.id. Syarat yang diperlukan untuk blokir STNK secara online:
- Scan KTP pemilik kendaraan
- Scan bukti jual beli kendaraan
- Scan STNK atau BPKB
- Scan Kartu Keluarga (KK)
Cara blokir STNK secara online, semua syarat di atas harus dalam bentuk file (softfile) agar dapat di upload secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id (wilayah Jakarta). Setelah proses upload berkas tersebut selesai, klik kirim.
Proses pemblokiran STNK dengan cara online tidak memerlukan waktu lama dan sangat memudahkan. Setelah semuanya selesai, maka pemilik kendaraan tinggal menunggu hasil proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Samsat.
Jika dirasa masih bingung dengan cara online bisa menanyakan langsung ke petugas Samsat di wilayah masing-masing. Pajak bertingkat (progresif) diterapkan kepada siapa saja yang memiliki kendaraan lebih dari satu jenis yang sama dengan nama pemilik serta alamat yang sama.
Nah itu dia pembahasan mengenai bagaimana cara blokir STNK dengan mudah setelah melakukan proses jual beli kendaraan. Sebagai tambahan lakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan secara tepat waktu, sebab jika pajak tidak dibayarkan bisa terkena Penghapusan Data Kendaraan.