Pemerintah mulai mewacanakan regulasi penghapusan data kendaraan.
Terkait regulasi penghapusan data kendaraan, saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah menyiapkan peraturan tersebut. Peraturan ini ditujukan bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang telah mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.
Regulasi Penghapusan Data Kendaraan: Bayar Pajak Tepat Waktu!
Kebijakan tersebut kini sedang dikaji kembali oleh Korlantas dan besar kemungkinan akan direalisasikan pada tahun ini. Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri yang menyatakan jika aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
“Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” ujar Refdi dilansir dari kontan.co.id, Jumat (12/07/2019).
Lebih terangnya kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), dan dua tahun berikutnya belum membayar kewajibannya (total 7 tahun). Apabila demikian, maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.
Apabila kendaraan sudah dihapus STNK-nya, maka kendaraan tersebut akan dinyatakan ilegal untuk selamanya dan tidak ada opsi pemutihan kembali. Kebijakan tersebut direncanakan akan mulai berlaku tahun ini secara nasional bagi mobil dan sepeda motor.
Simulasinya, apabila ada mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, dan pada 2020 hingga 2021 (7 tahun berturut-turut) tidak membayar pajak, maka secara otomatis data kendaraan akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi ulang.
Kabijakan ini adalah salah satu kampanye yang efektif, agar masyarakat dapat membayar pajak secara tepat waktu. Tentu masyarakat akan jera jika kendaraannya akan menjadi besi rongsokan.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan saat ini kebijakan tersebut masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.
“Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional,” ucap Halim dilasnir dari Kompas.com, Rabu (03/07/2019).
Bagi pemilik kendaraan yang akan habis masa berlakunya, maka sebelum data kendaraan tersebut dihapus akan diberikan surat peringatan ke alamat yang terdaftar.
Apabila sudah ada surat peringatan dan tetap tidak ada respons, maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu. Dengan demikian, regulasi penghapusan data kendaraan efektif membuat masyarakat sadar pajak.