Djawanews.com – Seorang WN Belanda Sirk Hermanus Egbertus Kastermans (60) ditahan terkait dengan kasus penipuan sewa vila di wilayah Sanur, Bali.
"Iya betul (sudah ditahan) kasus penipuan dan kerugian (korban) kurang lebih Rp500 juta terkait penipuan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, saat dihubungi Minggu (5/3).
Teja menyatakan Kastermans dijerat dengan Pasal 378 subsidair Pasal 266 KUHP tentang penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. WN Belanda itu sudah ditahan sejak Kamis lalu.
Di sisi lain, kata Teja, pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun, pihaknya tak begitu saja mengabulkan permohonan tersebut.
"Kemarin kita cek kesehatannya tapi masih menunggu hasil dari dokter. Apakah memang kondisinya tidak memungkinkan ditahan apakah masuk alasan untuk penangguhannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum korban Eddy Lamjani, Daniar Tri Sasongko, kasus ini bermula ketika Kastermans melakukan oper kontrak vila pada November 2020 lalu. Kemudian, vila itu disewakan kepada korban Eddy Lamjani yang merupakan warga Indonesia.
Mereka melakukan transaksi di hadapan notaris. Korban lantas menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada tersangka dengan perjanjian sewa hingga tahun 2045.
Namun tersangka tak menyerahkan vila kepada korban. Vila itu justru disewakan kepada orang lain yang diduga pacar WN Belanda tersebut.
Setelah itu korban lantas memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uang itu hingga Juni 2022. Sampai tenggat waktu tersebut, tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut.
Tersangka pun menulis pernyataan di atas materai yang isinya membayar Rp50 juta per bulan kepada korban setelah batas waktu Juni 2022. Tetapi, hingga saat ini tersangka tidak membayar uang tersebut.
Daniar mendesak polisi melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan ini.
"Polisi harus melakukan proses hukum secara adil. Apalagi sekarang sedang ramai WNA bekerja ilegal di Bali," kata Daniar.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.