Djawanews.com – Dikabarkan, seorang warga Arab Saudi yang menjadi pelaku penyiraman air keras kepada istrinya sendiri terancam hukuman mati. Warga Arab tersebut berinisial AL (47) menyiram tubuh istrinya dengan air keras hingga tewas.
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menjerat AL dengan pasal berlapis. Pria tersebut disangka melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan bahwa sang pelaku terancam hukuman mati. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” ungkapnya pada Selasa, 22 November.
Adi juga menyebutkan, sejauh ini tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. “Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia,” ungkapnya.
Selaku warga negara asing (WNA), menurut Adi, tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan negara asalnya.
“Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya,” ujar dia.
Selanjutnya, tersangka menganiaya korban yang baru dinikahi selama 1,5 bulan itu karena sakit hati dan cemburu. “Namun sakit hati karena apa, masih terus kita dalami motifnya,” kata Adi.
Sebelumnya, S (21) ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu, 20 November dini hari.
Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, karena diduga disiram air keras oleh suaminya sendiri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Perempuan itu meninggal dunia dengan kondisi luka bakar mencapai 80 persen. Pelaku berhasil ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak kabur ke negara asalnya. Jadi sang pelaku berkemungkinan besar terancam hukuman mati.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.