Djawanews.com – Polda Banten bersama Polres Serang berhasil menangkap pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di dalam karung di Jalan Raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu, 30 Juli, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku berinisial PW tidak lain merupakan suami korban sendiri. Selain itu, PW juga berstatus paman kandung korban.
“Pascapemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga,” tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam tertulis, 2 Agustus.
Shinto Kembali menjelaskan, dari hasil pernikahan ilegal itu korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak.
“Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, telah ditemukan fakta-fakta kronologis pembunuhan.
“Pada Jumat (29 Juli) sekitar pukul 01.50, di kontrakan korban. Anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” tambah Shinto.
Pelaku, lanjut Shinto, membekap kepala korban serta menindih tubuh korban dengan Kasur sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal.
“Pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban, dan pelaku mengambil kasur langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” terangnya.
Setelah pelaku mengetahui korban meninggal, jasad korban dibungkus dengan karung dan dibuang ditempat pembuangan sampah esok harinya.
“Pada pagi harinya korban membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan. Jasad korban dibuang pada Sabtu (30 Juli) sekitar 03.00 ke TKP dengan menggunakan satu unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ. Pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” tegas Shinto.
Diketahui, kekesalan pelaku saat itu memuncak karena tidak tahan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.