Djawanews.com – Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tiga pelajar SMP yang diduga menjadi pembunuh siswa SD Sinagalih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
"Ketiga terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewas korban berinisial RA (12) ini kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi seperti dikutip dari Antara, pada Minggu, (5/3).
Menurut Maruly, ketiga anak ini memiliki peran berbeda, di mana satu orang berperan membonceng pelaku eksekutor dan pelaku lain memiliki peran menyediakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengeksekusi RA.
Dari hasil penyidikan, ketiga terduga pelaku ini tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun. Adapun bendera yang dibawa mereka merupakan lambang dari SMP tempat ketiga terduga pelaku menimba ilmu.
Aksi keji yang dilakukan pelaku dengan menghilangkan nyawa RA di kawasan Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu pada Sabtu, (4/3) berawal dari konvoi yang dilakukan tersangka dengan belasan rekannya untuk mencari musuh.
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban bersama rekan-rekannya sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya. Tanpa basa-basi seorang pelaku langsung mengeluarkan celuritnya dan membacokkan ke leher RA hingga mengalami luka yang parah.
Usai dibacok, korban sempat meminta tolong sembari berjalan dan memegang lehernya yang terluka parah. Hanya beberapa langkah, RA pun tersungkur ke aspal dalam kondisi tak sadarkan diri.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RSUD Palabuhanratu untuk diberikan pengobatan, namun saat tiba di lokasi, RA dinyatakan sudah meninggal dunia.
Sementara, ketiga pelaku dan belasan rekannya langsung melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi, namun keberadaan mereka dengan mudah ditemukan polisi setelah meminta keterangan dari sejumlah warga dan saksi. Kurang dari 24 jam akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada pelaku ketiga sebagai penyedia celurit untuk digunakan pelaku kedua mengeksekusi korban, apakah pelaku ketiga ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antar-sekolah, hal tersebut yang masih kita dalami," tambahnya.
Maruly mengatakan diduga RA menjadi korban salah sasaran, karena saat kejadian menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.
Di sisi lain ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya, namun karena tersangka merupakan anak di bawah umur, maka penahanan yang dilakukan pihaknya hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa celurit, namun berhasil ditemukan.
Kasus ini pun sempat memicu emosi warga yang geram dengan perilaku sadis mereka menghabisi nyawa anak SD yang masih duduk di bangku kelas VI. Tetapi emosi warga berhasil diredam dan Polres Sukabumi meminta untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.