Djawanews.com – Seorang guru ngaji, berinisial MEM, di Kota Padang, Sumatera Barat diduga telah melakukan pencabulan kepada murid-murid ngajinya. Perbuatan pria berusia 59 tahun ini dilaporkan oleh tiga wali murid ke Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda memprediksi bahwa korban tidak hanya 3 orang tetapi mencapai 14 anak.
Ketiga korban masing-masing berusia delapan, sembilan, dan sebelas tahun. Saat ini mereka didampingi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Terbongkarnya kebejatan MEM berawal dari kecurigaan warga. Salah satu warga akhirnya memutuskan untuk melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum itulah terbongkar borok MEM yang mencabuli murid-muridnya.
Pihak keluarga dan warga kemudian mendatangi MEM. Keributan pun tak terhindari hingga akhirnya MEM diserahkan ke pihak RT, yang kemudian menyerahkannya ke Polresta Padang.
Unit PPA Satreskrim Polresta Padang mengamankan MEM pada hari Jumat (19/11), sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi memperkirakan bahwa korban mendapatkan kekerasan seksual, yaitu disodomi, karena semua yang melapor adalah laki-laki.
MEM melakukan pencabulan bermodus memancing korban menggunakan HP miliknya. Si korban digiring masuk ke dalam kamar musala. Di kamar itulah para korban mendapatkan pelecehan seksual.
MEM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Jika terbukti bersalah, MEM akan dijatuhkan hukuman tahanan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.