Djawanews.com – Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang. Ketiga pelaku diketahui berinsial IA (28), SD (26 dan E (26).
Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara, mengatakan dari tiga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri) yakni SD dan IA.
Peristiwa aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 Juni. Kemudian penangkapan dilakukan di Kawasan Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni
“Kejadiannya 18 Juni. Kemudian kita lidik, kita tangkap pada 20 Juni,” kata Ronald, dikutip dari voi.id, Jumat 24 Juni.
Ronald menjelaskan, pelaku (pasutri bersama anaknya), keliling mencari sasaran dengan menggunakan motor. Mereka mencari target yang sekiranya tidak membahayakan dirinya.
E yang merupakan adik ipar dari SD dan IA tidak ikut serta dalam aksi pencurian. Lantaran dia hanya berperan sebagai penyedia perlengkapan seperti kunci T.
“Mereka suami istri membawa anaknya seoalah-seolah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci Letter T,” katanya.
“(E) Hanya sebagai penyedia kunci leter T aja bang, dan menerima hasil penjualan kejahatan,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di media partner Djawanews, Voi.id dengan judul: Tega! Suami di Tangerang Ajak Istri dan Anak Curi Motor, dan Akhirnya Tertangkap