Djawanews.com – Dosen berinisial FBS (38) ditangkap pihak kepolisian Polda Bali karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur inisial SK (13). Peristiwa pencabulan anak tersebut terjadi dalam toilet Gate 3, Banda Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (4/1).
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (10/1).
Bayu menceritakan peristiwa ini terungkap saat orang tua dan anaknya atau korban berada di Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.
Lalu, sekitar pukul 16.00 WITA, SK pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Pada saat hendak masuk ke kamar mandi itu SK melihat ada orang yang mengikuti dari belakang, yang tak lain merupakan FBS.
SK saat itu berpikir FBS juga hendak buang air kecil. Namun yang terjadi FBS kerap melirik ke arah SK.
Setelah itu, SK ke wastafel untuk cuci tangan dan pada saat itu FBS melihat mata SK. SK mengaku merasa seperti dihipnotis dan bersedia dituntun oleh FBS untuk masuk bilik kamar kecil jongkok.
Lalu, di sana FBS meminta korban untuk membuka celana, namun SK menolak tetapi tetap dipaksa oleh tersangka dan akhirnya SK mau membuka celana dan terjadi pelecehan seksual.
"Setelah itu, korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan tersangka keluar mendahului. Kemudian korban ketakutan di dalam kamar mandi dan setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujar Bayu.
Berangkat dari keterangan SK, akhirnya orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekuriti bandara.
Pihak keamanan bandara langsung mengecek CCTV dan langsung mendapati sosok dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban. Tak butuh waktu lama, pihak sekuriti bandara berhasil menangkap FBS.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Bayu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.