Djawanews.com – Polresta Cirebon, Jawa Barat berhasil menangkap seorang tenaga pendidik yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswa di bawah umur dan berulang kali disertai dengan ancaman. Tersangka berinisial SR (25) tersebut telah melakukan pencabulan sejak Oktober hingga pertengahan Desember 2022. Selama kurun waktu tersebut pelaku telah melakukan pencabulan kepada tiga siswanya.
Namun, sejauh ini kepolisian baru menerima satu laporan dari salah seorang korban setelah dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali, dengan disertai ancaman.
Anton mengatakan modus yang diduga gunakan pelaku yaitu dengan cara mengajak korban untuk membeli jajan di salah satu tempat. Kemudian pelaku membawa korbannya ke tempat lain dan selanjutnya menonton video asusila sesama jenis.
"Setelah itu pelaku langsung mengancam korban dan melakukan pencabulan, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara untuk korbannya dari pengakuan pelaku ada tiga orang, tapi kami masih terus melakukan pendalaman," katanya.
Ia menambahkan tersangka pencabulan itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara untuk korban kata Anton, mengalami trauma psikologis setelah mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajarnya. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Kabupaten Cirebon melakukan pendampingan dan memberikan trauma healing.
"Kondisi korban mengalami trauma psikologis, dan kami melakukan pendampingan untuk memberikan pengobatan," katanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.