Djawanews.com - Remaja berinisial MF yang berusia 17 tahun digelandang ke Polres Jepara, Jawa Tengah. Ia diciduk polisi lantaran dugaan penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri, SM, hingga meninggal dunia.
Hal ini diungkap oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi pada Selasa, 21 September 2021.
"Kekerasan fisik yang dialami SM (34) warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terjadi pada Minggu (19/9) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Fachrur Rozi.
Penganiayaan ini adalah imbas dari ibu kandung MF yang menegurnya karena MF hanya tidur-tiduran sambil menonton TV. SM menegur anaknya karena bukannya bekerja tapi menghabiskan waktu untuk makan dan nonton TV saja.
MF tak terima dengan teguran tersebut. Akhirnya, terjadilah cek-cok antara anak dan ibu.
Setelah keributan itu, MF pun menganiaya ibunya dengan tangan kosong. MF pun tega membunuh ibu kandung sendiri menggunakan isau dapur di dekatnya.
Sempat Tak Mengaku
Melihat ibunya berdarah, pelaku panik dan meminta tolong tetangga untuk membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Mayong. Sayangnya, nyawa sang ibu tidak tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB.
Sang ibu sempat mengatakan jika pelaku bukanlah sang anak, melainkan orang gila.
"Kasih sayang ibu sepanjang masa memang benar adanya. Dalam kondisi demikian, berpesan kepada pelaku untuk menyampaikan kepada bapaknya bahwa dirinya ditikam orang gila yang masuk ke rumahnya," ujarnya.
Saat pemulasaraan jenazah, warga curiga melihat luka lebam dan tusukan senjata tajam di tubuh korban. Warga lalu melapor ke Polsek setempat dan dilakukan olah TKP.
"Akhirnya MF mengakui perbuatannya itu terhadap ibunya," ujar Fachrur. Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara maksimal 14 tahun dan denda maksimal Rp45 juta.