Djawanews.com – Pasangan suami istri SP (48) dan HM (32), warga Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabuptang Temanggaung, Jawa Tengah, tega membunuh ibunya yang sudah lanjut usia (lansia).
Korban bernama Naruh (72) dibunuh dengan cara dijerat.
Kasus pembunuhan ini terungkap dari laporan masyarakat soal adanya penumuan korban tewas tergantung di belakang rumahnya pada Sabtu (22/8/2020).
Mendegar laporan tersebut, polisi lalu melakukakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan kejanggalan sehingga diputuskan mengotopsi jenazah korban.
“Ada kejanggalan saat olah TKP, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena kasus bunuh diri,” ujar kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, melansir Kompas, Rabu (26/8/2020).
Polisi lantas menyelediki kasus pembunuhan ini hingga menetapkan SP dan HM sebagai tersangka.
“Motif sementara dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya,” ucap Ali.
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan HM, pembunuhan dilakukan karena motif ekonomi.
“Sehingga kita dalami, motif apa yang sebenarnya membuat para pelaku ini sampai tega membunuh ibunya sendiri,” pungkas Ali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 33 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.