Djawanews.com – Mabes Polri mengungkap lokasi pembuatan narkoba jenis sabu kelas internasional di Apartemen Bandara City Tower C, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, XM (35) dan ZJ (39) yang merupakan warga China.
Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto mengatakan, dari hasil pengungkapan ini telah diamankan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogran, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu.
Irjen Hary mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterimanya pada akhir Oktober 2023 lalu. Bahwa, akan ada pengiriman Ketamine dari Batam menuju Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi untuk melakukan penyelidikan.
“Hingga pada 1 November, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online (ojol). Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang XM dan ZJ.” ungkap Irjen Hary, kepada wartawan, Jumat 17 November.
“Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya. Ditemukan 6 buah kardus yang didalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan tital berat 20.842,21 gram. Juga ditemukan kunci apartemen Bandara City.” terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi menuju Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 No. 6. Dari tempat itu petugas menemukan barang bukti lain seperti sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.
Tak hanya itu, di kamar berikutnya yakni di lantai 7 kamar C7 No. 9, petugas menemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas kepolisian kini mengejar ketiga pelaku lainnya yang terlibat dari sindikat narkoba tersebut. Ketiganya juga merupakan WNA China yang memiliki peran berbeda.
Rencananya sabu-sabu yang diproduksi oleh pelaku akan dijual bebas di Jakarta dan sekitarnya.
Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati.