Djawanews.com – Polisi terus mengusut kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Terungkap uang palsu tersebut dijual seperempat harga dari nominal yang tercantum.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni.
Dari hasil pendalaman juga diketahui uang palsu senilai Rp22 miliar itu rencananya akan diedarkan secara manual. Namun, tak disampaikan dengan rinci konteks peredaran manual yang dimaksud.
"Yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," sebutnya.
Sejauh ini, hanya ditegaskan uang palsu puluhan miliar itu belum sempat beredar. Sebab, polisi terlebih dulu menangkap para pelaku.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ungkap Ade.
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang ditangkap. Mereka berinisial M, YA dan FF.
Ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.