Djawanews.com – Polisi menggerebek prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok. Dalam hal ini, dua orang muncikari, RF dan ZSS ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam rekaman video amatir, terlihat anggota polisi berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya terdapat anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan, anak perempuan di bawah umur dalam video itu merupakan korban prostitusi.
"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," terang Wan Deni Ramona kepada wartawan, Senin 6 September malam.
Deni melanjutkan, para pelaku menawarkan korban di media sosial. Kemudian, para pembeli bertransaksi dan bertemu di hotel.
"Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," ujarnya.
Barang bukti yang disita petugas antara lain, pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan kontrasepsi.
Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.