Djawanews.com – Polres Kerinci, Jambi berhasil menggagalkan tindak pidana penjualan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumaterae). Pelaku berhasil ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh, Kamis, 4 Mei malam.
Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial Y (38), warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku diamankan di Kota Sungai Penuh, Kerinci," jelasnya dikutip dari Antara, Jumat, 5 Mei.
Penangkapan dilakukan pada salah satu hotel di Kota Sungaipenuh setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akan melangsungkan transaksi kulit hewan atau harimau yang dengan jelas melanggar undang-undang.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota Opsnal Reskrim Polres Kerinci mendapatkan data dan keberadaan orang yang dimaksud sudah berada di Kerinci dan dilakukanlah pelacakan dan berhasil ditemukan keberadaanya yang kemudian pelaku hanya satu orang diamankan.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua meter," kata Edi.
Penangkapan pelaku di Tempat kejadian perkara atau TKP tersebut sebelum akan terjadi transaksi kulit hewan yang dilindungi.
"Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Edi Mardi Siswoyo.
Atas perbuatannya tersangka diancam sesuai UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Polres Kerinci saat ini masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringannya atau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci, Jambi.