Djawanews.com – Sepasang kakak beradik perempuan di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial A (50).
Kedua korban perempuan itu masih di bawah umur, korban pertama berusia 5 tahun dan yang kedua berusia 8 tahun. Kasus pencabulan kakak beradik itu diungkap oleh paman korban bernama Yusuf saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang.
"Keponakan saya diduga dicabuli oleh A. Awalnya saya curiga karena ketika mereka (korban) buang air kecil merasakan sakit pada kemaluannya, setelah saya bertanya mereka mengaku bahwa telah dilecehkan A," ungkap Yusuf, Selasa, 7 Juni.
Kakak Beradik Sebut Pelaku Lakukan Pencabulan Siang dan Malam Hari
Menurut pengakuan korban, pencabulan itu diduga dilakukan di rumah pelaku pada siang dan malam hari. Yusuf tak menyangka tetangganya tersebut tega melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak di bawah umur.
"Katanya sih (dicabuli) menggunakan jari tangan. Korban sempat lari, tapi kakinya dipegang oleh pelaku. Saya heran kenapa A tega seperti itu padahal dia punya anak dan istri," katanya.
Yusuf berharap Polres Pandeglang segera menindaklanjuti laporan pencabulan tersebut. Yusuf tak terima kedua keponakannya dicabuli. "Saya harap polisi segera menangkap pelaku. Korban ini dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada saya karena mereka sudah lama bercerai. Makanya saya tidak terima, sudah kayak anak sendiri," tutup Yusuf.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan kasus pencabulan sepasang kakak beradik itu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Ya memang ada laporan ke kami terkait kasus pencabulan. Saat ini kami perlu melakukan pendalaman dulu," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.