Djawanews.com – Seorang ayah berinisial HR di Berau, Kalimantan Timur mencabuli anak tirinya yang yang masih duduk di bangku SMP. Hal ini diungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi.
Mirisnya aksi pencabulan ini dilakukan pelaku berkali-kali dalam waktu setahun belakangan hingga korban sampai mengalami trauma.
Suradi menerangkan korban awalnya tidak berani untuk melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu. Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada sang ibu, sesuai dicabuli terakhir kali pada Selasa (19/4) lalu.
Korban yang saat itu sedang berpuasa dipanggil oleh pelaku HR untuk memijit. Korban sebenarnya enggan menuruti permintaan ayah sambungnya itu. Lantaran dia mengtahui hal itu hanyalah modus pelaku agar bisa melakukan tindak asusila kepada dirinya.
"Setelah dipanggil, mau tak mau korban menuruti permintaan pelaku untuk memijit," ujar Suradi, dikutip dari JPNN, Senin 25 April.
Ketakutan korban benar adanya, pelaku kembali melakukan tindak senonoh kepada korban.
Saat memijit, pelaku meraba-raba bagian sensitif korban. Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, lantas berlari sembari menangis mendatangi sang ibu yang saat itu juga berada di rumah.
"Ibu korban menerima pengakuan putrinya sudah disetubuhi suaminya lebih dari 20 kali. Pemerkosaan terakhir kali terjadi di dalam kamar rumah pelaku, Minggu (17/4) malam, sekitar pukul 22.30 WITA," ujar Suradi.
Pengakuan korban sontak membuat sang ibu terkejut dan langsung melabrak suaminya tersebut. HR yang dilabrak di dalam kamar tidak mau mengakui perbuatannya. Ibu korban tidak begitu saja percaya dengan memilih pergi bersama korban ke kantor polisi melaporkan HR.
"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku saat itu juga. Kami amankan bersangkutan yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Batu Putih," ujar Suradi.
Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatan bejat yang sudah dilakukan.
"Korban mengaku tidak mengetahui detail berapa kali, hanya saja diduga lebih dari 20 kali disetubuhi pelaku,” terangnya.
Suradi mengatakan selang dua hari HR setubuhi korban, pelaku kembali beraksi dengan memegang kemaluan korban pada Selasa (19/4) lalu.
"Saat sedang memijit pelaku kembali melakukan pencabulan, korban marah dan akhirnya melaporkan ke ibunya," jelasnya.
HR yang sudah merudapaksa anak tirinya lebih dari 20 kali hanya mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Pelaku merudapaksa korban sejak Juli 2021 hingga April 2022.
"Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan cuman khilaf," kata perwira pertama Polri itu.
Suradi menambahkan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Biduk-biduk. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan pihak kepolisian untuk menjerat pelaku.
"Barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu lembar celana panjang, satu lembar celana dalam wanita, satu lembar celana dalam pria,” kata dia.
Dalam kasus ini, HR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Suradi.