Djawanews.com – Seorang pedagang pecel lele berinisial TS (22) memaksa gadis remaja berusia 16 tahun untuk melayani nafsu bejatnya di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dilakukan korban usai mendapatkan ancaman verbal dari pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Kota Tangerang, TS yang telah ditangkap mengaku mengancam akan memperkosa adik kandung korban, bila korban tidak melayani nafsunya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjalskan bahwa awalnya, korban bersama sang adik sering membeli pecel lele di warung milik pelaku pedagang pecel lele. Kemudian, berlanjut dengan saling berkenalan.
“Lalu, korban dibawa ke kontrakan pelaku di kawasan Balaraja, setelah itu korban pun dipaksa untuk melayani nafsunya. Dan saat itu, korban memberontak, tidak mau. Namun, pelaku mengancam korban, yang mana akan memperkosa sang adik, bila korban tidak mau melayani dia,” katanya pada Senin, 14 Maret.
Kasus Pedagang Pecel Lele Perkosa Gadis 16 Tahun Terungkap Setelah 13 Kali Berhubungan
Kejadian ini dimulai sejak Desember 2021 lalu, korban selalu melayani nafsu pelaku pedagang pecel lele lantaran selalu diancam korban dengan berbagai cara. Pada 4 Februari, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Hal ini karena keluarga baru mengetahui kejadian yang menimpa korban, lantaran kerap melihat perilaku korban yang aneh, mulai dari sering murung dan menjadi pendiam.
“Korban makin lama makin berubah sikapnya, di sana keluarga bertanya hingga akhirnya korban menceritakan hal itu. Di sana lah, keluarga langsung melaporkannya kepada kami,” ujarnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TS. “Dia sempat tidak mengaku, tapi akhirnya diakui juga. Dan sudah 13 kali melakukannya dengan korban. Di sini korban tidak hamil,” ungkapnya.
Motif pelaku pedagang pecel lele melakukan tindakan keji itu kepada korban lantaran kesal usai gagal menikah dengan sang kekasih, hingga melampiaskannya dengan cara yang demikian. Saat ini, pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kota Tangerang, sementara korban akan menjalani proses trauma healing. Atas perbuatannya itu, TS dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.