Djawanews.com – Setelah sempat cekcok sampai dipukuli oleh preman yang melakukan pungutan liar (pungli), seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) justru ditetapkan sebagai tersangka. Ahli hukum melihat penetapan tersangka kepada pedagang berinisial LG tersebut tidak tepat, karena ada unsur pembelaan diri.
"Saya penetapan tersangka itu tidak tepat," kata Pakar Hukum Pidana Univeraitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, Minggu, 10 Oktober, mengutip detik.com.
Supardji menilai apa yang dilakukan LG yakni memukul si preman termasuk dalam tindakan pembelaan diri. Sehingga LG tidak memenuhi kualifikasi menjadi tersangka.
"Mengingat yang dilakukan adalah bagian dari membela diri karena yang bersangkutan dalam kondisi diserang dan sudah seharusnya orang yang diserang itu melakukan pembelaan diri," terang Suparji.
Harapan Suparji, penegak hukum bisa melihat masalah tersebut secara keseluruhan termasuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi LG melakukan perbuatan memukul preman.
"Yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan misalkan pemukulan karena mempertahankan diri jika yang bersangkutan tidak melakukan pemukulan mungkin berakibat fatal," tutur Suparji.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pedagang wanita dianiaya oleh seorang pria diduga preman. Pengunggah menuliskan narasi soal pedagang wanita dianiaya dua preman di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka setelah saling melaporkan pemukulan itu.
"Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR," kata Janpiter, Jumat, 8 Oktober.
Kasus LG saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami fakta-fakta terkait masalah tersebut.
"Khusus perkara, atau laporan balik oleh tersangka BS dimana saudara LG yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum akan melakukan langkah-langkah diantaranya gelar perkara dan menarik proses penyidikannya untuk mendalami fakta-fakta," kata Hadi kepada wartawan, Sabtu, 9 Oktober.