Djawanews.com – Tiga orang siswa SMK di Magelang telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Penetapan itu setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan ditemukannya bukti-bukti terkait perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.
Ketiga siswa SMK di Magelang yang menjadi tersangka adalah BHV (18) asal Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, dan dua temannya yang masih di bawah umur. Perbuatan sadis mereka diduga telah menyebabkan korban, Erik (19), mengalami luka berat. Semula korban dirawat di Rumah Sakit Merah Putih, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 7 hari. Korban dikabarkan harus menjalani operasi di kepala dan tulang rahang patah.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Alfan Armin mengungkapkan, aksi pengeroyokan tersebut terajadi pada Rabu (7/12) silam. Korban ternyata merupakan teman sekolah ketiga tersangka.
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di PuskeSMKs Mungkid, lalu kemudian pulang.
“Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya. Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar korban sampai di depan Balai Desa Pasuruan, dua tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala,”katanya Rabu, 15 Desember.
Akibat lemparan batu korban terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Setelah melalui penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan.
Ketiga Siswa SMK di Magelang Ditahan, Motifnya Tak Bisa Kontrol Emosi
Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ini ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.
“Berkas perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap Kapolres.
Tersangka adalah BHV (18) mengaku kesal kepada korban karena saat melintas mengeluarkan kata-kata kasar. Hal ini membuatnya jengkel kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan.
“Saya kesal karena dia mengeluarkan kata-kata kasar. Saya menyesal telah melakukan ini (penganiayaan kepada korban),”katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jangan mudah untuk emosi. Lebih baik mereka fokus pada belajar dan masa depan. Ia juga mengimbau orang tua dan guru, untuk menjaga para anak didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.
“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemi. Jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” katanya mengimbau para tersangka yang merupakan siswa SMK di Magelang.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.