Djawanews.com – Salah seorang Kiai di Jember dipolisikan oleh istrinya sendiri atas dugaan cabuli santri dan juga perselingkuhan. Dugaan itu muncul karena rekaman CCTV pondok pesantren tersebut.
"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (5/1).
Polwan yang karib disapa Vita ini mengatakan kamar khusus sang kiai itu berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.
"Untuk masuk ke kamar (khusus) di lantai 2 itu menggunakan teknologi IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor PIN atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu," ungkapnya.
"Bu Nyai sendiri juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Bu Nyai tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu," sambung Vita.
Di kamar khusus itu juga dipasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam.
"Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video," ucapnya.
Berdasar rekaman dari kamera CCTV itulah istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.
"Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi," kata Vita.
Dengan bukti tersebut, sambung Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinaan. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
"Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara)," katanya.
"Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung Vita.
Polisi menyarankan agar istri kiai bisa membawa para santri yang sudah menjadi korban agar melapor. Sehingga dugaan pencabulan bisa diproses.
"Sehingga kita sarankan, nanti Bu Nyai ini bisa membawa para korban, santri yang dimasukkan ke dalam kamar khusus, untuk dijemput dan didampingi orang tuanya satu persatu. Sehingga bisa dimintai keterangan," terang Vita.
Saat ini, polisi masih belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut. Sebab kedatangan istri sang kiai baru sebatas konsultasi.
"Sehingga belum keluar LP (Laporan Polisi) ataupun LM (Laporan Masyarakat). Kami masih menunggu nanti apa yang disampaikan dan dilakukan Bu Nyai ini," jelasnya.
Secara terpisah, istri sang kiai saat akan dikonfirmasi, enggan memberi keterangan. Saat ditanya, perempuan ini menutup mulutnya dengan tangan dan berjalan menjauh.
Sementara sejumlah warga sempat mendatangi pondok pesantren tempat sang kiai di Kecamatan Ajung.
"Iya, tadi sekitar jam 9 pagi, sejumlah warga sempat berkerumun di depan ponpes. Mungkin dengar isu (Dugaan perselingkuhan dan pencabulan) itu," ujar Kapolsek Ajung Iptu Agus Idham Khalid saat dihubungi detikJatim.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, 10 personel Polsek Ajung dikerahkan ke lokasi. Polisi lalu memberi imbauan ke warga agar kembali ke rumah masing-masing.
"Kita imbau agar mereka membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," kata Idham.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.