Djawanews.com – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku mengaku baru diberi uang Rp 4 juta untuk masing-masing orang.
Adapun total uang yang dijanjikan otak perampokan, Hendri Tampubolon (38) kepada mereka yakni sebesar Rp100 juta rupiah setelah hasil perampokan berhasil dijual. Semua tersangka juga memiliki riwayat kejahatan dan masuk penjara.
Semua itu diungkapkan para pelaku kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu, 15 September.
Sebelum aksi perampokan pada Rabu (25/8), tersangka PS bersama dengan FA dan PR sehari, melakukan observasi untuk mencari toko yang akan dirampok untuk dilaporkan kepada Hendri.
"Ke Pasar Simpang Limun disuruh bang Hendri. Kata bang Hendri besok kita mainkan (aksi perampokan) tanggal 26 di Pasar Simpang Limun. Jadi sekarang coba lah kelen (kalian) dulu pergi. Coba kelen tengok (lihat) di situ mana lah cocok toko besar yang menurut kelen bisa kita mainkan besok," ungkap PS.
PS mengatakan, saat akan beraksi, Hendri yang menyediakan senjata api yang akan digunakan merampok pada Kamis, 26 Agustus.
Ketika beraksi, Hendri memegang senjata api laras panjang dan PS sendiri memegang pistol. PS yang memecahkan kaca kemudian mengambil emas di Toko Emas Aulia Chan.
"Saya dijanjikan akan dikasih Rp 100 juta nantinya pak," katanya.
PS mengaku baru sekali merampok toko emas. Namun juga pernah beberapa kali melakukan tindakan kriminal.
"Cuma ambil kereta (sepeda motor) pak. Di (daerah) Adolina. Sebelumnya pernah masuk di Tanjung Gusta, kena 2 tahun dijalani 1 tahun 15 hari. Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua kasus 365, dua kali. Tiga kali saya pak," ujar PS.
Sedangkan tersangka FA, mengaku belum pernah dipenjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca, FA menjawab alasannya untuk ikut terlibat dalam aksi perampokan toko emas.
"Karena duit lah pak. Katanya Rp 100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagi lah duit uang Rp 4 juta per orang. Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya," katanya.
Sama dengan PS dan FA, PR juga mengaku dirinya dijanjikan uang Rp 100 juta oleh Hendri. Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan ponsel dan 3 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan sepeda motor.