Djawanews.com – Kasus pemerkosaan kembali terjadi lagi dan dialami oleh seorang ibu rumah tangga yang diperkosa oleh seorang satpam kebun. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut berinisial A (25) menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh satpam perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Peristiwa naas kasus pemerkosaan itu dialami korban ketika tertangkap mencuri brondolan sawit di perkebunan milik PT Milano.
“Kasus berawal saat A tertangkap mencuri berondolan sawit di PT Milano, Sabtu, (06/11) sekira pukul 13.30 WIB. Saat mengutip brondolan sawit dengan posisi jongkok, tiba-tiba tersangka AHH yang merupakan satpam di sana datang dan meminta A tetap diam,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki pada Jumat, 24 Desember.
Satpam Kebun Kelapa Sawit Berniat Perkosa Korban yang Ketakutan
Saat itu tersangka AHH mengancam akan membawa A ke kantornya. Korban ketakutan dan hanya bisa berdiam diri. Lalu timbul niat tersangka memperkosa korban. Korban sempat lari menyelamatkan diri. Namun akhirnya tersangka menangkap korban dan memperkosanya.
“Dugaan korban mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Korban merupakan seorang janda dan selama ini tidak memiliki pekerjaan. Ia punya anak masih kecil, jadi sehari-hari hanya di rumah saja,” ucapnya
Kemudian, Rusdi memaparkan bahwa korban melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ke Polres Labuhanbatu. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka AHH yang tertangkap di wilayah Rantau Prapat. Tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” papar Rusdi mengenai ancaman hukuman penjara yang menanti satpam kebun kelapa sawit itu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.