Djawanews.com – Dua pelajar SMP dikabarkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan seorang wanita lansia bernama Rosalinda Pasaribu (60) dibunuh di rumahnya di Desa Nagasaribu I Kecamatan, Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas Hasudutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelajar SMP dan pelaku pembunuhan itu anak berinsial AN (15) dan KN (15). Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan awalnya Rosalinda ditemukan tewas Jumat (28/1). Saat itu, keluarga langsung mengebumikan jasad Rosalinda dan tidak melapor ke polisi.
Sebulan berlalu, pihak keluarga berubah pikiran dan melaporkan kejadian ini ke polisi pada Kamis (24/2). “Karena menilai ada kejanggalan dalam kematian korban, (keluarga) memutuskan untuk melapor ke Polres Humbahas, yang mana laporan diterima pihak Polres Humbahas setelah mayat dikebumikan selama satu bulan,” ujar Achmad dalam keterangannya, Rabu, 13 April.
Polisi lalu menyelidiki kasus ini. Pada 1 Maret 2022, Polres Humbahas dan Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara membongkar kuburan Rosalinda. Selanjutnya melakukan autopsi. Hasilnya, ternyata korban mati tidak wajar. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga terungkap bahwa Rosalinda mati karena dibunuh. Polisi juga langsung menemukan siapa pembunuh Rosalinda.
Dari penyelidikan itu, pada Rabu (6/4) polisi menangkap para pelaku. “Pelaku utama masih di bawah umur dan masih pelajar SMP yakni AN dan KN (15),” ujar Achmad. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Awalnya mereka hanya ingin mencuri, lantaran mengetahui rumah korban sedang kosong.
“Saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang dan ada yang mengambil uang,” ungkap Achmad.
Dua Pelajar SMP Berniat Mencuri tapi Ketahuan oleh Pemilik Rumah
Kemudian saat tersangka AN mengambil uang di lemari, Rosalinda tiba-tiba pulang ke rumah dan masuk dari pintu depan. Lalu AN lari ke kamar mandi untuk bersembunyi. “Tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi (hendak) untuk mencuci piring, karena si tersangka AN bingung, lalu mendorong korban hingga terjatuh lalu mencekik leher si korban hingga tidak berdaya,”ujar Achmad.
“Pelaku lalu mengambil satu bongkahan batu, kemudian memukulkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali,” kata Achmad.
Setelah memastikan Rosalinda tewas, dua pelajar SMP itu masih sempat mengambil cincin di jari korban dan serta uang korban di dalam dompet, sebesar Rp1,7 juta. Mereka lalu melarikan diri. Kemudian cincin yang mereka curi mereka jual ke seorang karyawan toko emas Diono Lumban Tobing (23). Pelaku penadah juga telah ditangkap polisi.
Terpisah Kasi Humas Polres Humbang Hasudutan Aipda Syawal Lolo Bako mengatakan niat mereka mencuri awalnya hanya untuk tambahan uang jajan. “Hanya ingin mencuri niatnya, untuk beli jajan. Ini aksi pertama kali,” ujar Syawal.
Atas perbuatannya, kata Syawal, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda, sesuai dengan peran masing masing
“Tersangka AN dikenakan Pasal 339 subsider Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun, tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak, maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal,” ujar Syawal.
Sementara itu, tersangka KN disangkakan dengan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP karena turut membantu dan melakukan pencurian. Ancamannya 5 tahun penjara. “Tersangka Diono Lumban Tobing dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman 4 Tahun penjara,” tutup Syawal soal dua pelajar SMP jadi tersangka kasus pembunuhan lansia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.