Djawanews.com – Warga Kota Prabumulih yang juga merupakan seorang sopir travel, M (35) ditangkap Satuan Reskrim Polres Prabumulih karena telah melecehkan keponakannya JS (16), yang merupakan anak dari kakaknya. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, bahwa aksi mesum yang dilakukan tersangka Mahmud terhadap JS sudah dilakukannya lebih dari 50 kali sejak tahun 2020.
"Modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni mengancam akan menyebarkan video asusila yang telah direkam oleh Mahmud," ujar AKP Alita pada Rabu, 16 November.
Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan tersangka sopir travel Mahmud baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya lantaran JS sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya tersebut.
"Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih. Selanjutnya, anggota langsung menindaklanjuti laporan yang masuk, dan langsung bergerak melakukan penangkapan," jelasnya soal sopir travel itu.
Dijelaskan AKP Alita, pelaku yang bekerja sebagai sopir travel diringkus saat sedang menunggu penumpang di kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih. "Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita 00006 dan akun Instagram Djawanews.