Djawanews.com – Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra membenarkan salah satu anggotanya ditangkap karena terlibat penggelapan motor.
Seto mengatakan, pelaku berinisial SAI, diringkus di Muara Angke, Pejaringan, Jakarta Utara, Minggu, 30 Januari, pukul 22.30 WIB.
“Iya benar SAI ditangkap, dia diamankan di daerah Muara Angke,” kata Seto saat dikonfirmasi, dilansir Voi.id, Kamis, 3 Februari.
Seto menjelaskan, kejadian itu berawal ketika SAI mendatangi korban, Sarumi (45) untuk meminjam sepeda motor untuk ke rumah temannya di Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu, 30 Januari, pukul 22.00 WIB.
“Korban memberikan kunci motor dan motor tersebut langsung digelapkan oleh pelaku ke daerah Banten,” tutur Seto.
Namun, sepeda motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan. Sehingga, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Sunda Kelapa, Rabu, 2 Februari, pukul 14.00 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Sunda Kelapa langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu 2 Februari, Pukul 20.30 WIB, SAI berhasil diamankan.
“Polisi mengamankan barang bukti satu buah STNK (korban) dan kunci kontak dengan logo Honda. 1 buah Baju Koko warna Abu-abu,” jelas Seto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan sesuai dalam pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Baca berita kriminal. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.