Djawanews.com – Seorang warga Bantul menjadi sorotan karena menjadi pelaku kriminal dengan melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap petugas PLN. Pelaku merupakan seorang pria berinisial AFS (19), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta yang kini telah diamankan pihak kepolisian usai menghajar petugas PLN yang mencabut meteran listrik di rumahnya.
Mulanya, petuga PT PLN berinisial ANS bersama dua rekannya mendapat tugas mencabut meteran listrik kediaman warga Bantul, AFS pada Rabu (2/2) lalu. Diketahui, AFS menunggak pembayaran listrik dan sudah diberi peringatan sejak Januari.
“Kemudian pada 25 Januari dari pihak PLN mengirimkan surat kembali. Intinya memperingatkan kepada pemilik rumah agar segera membayar tunggakan listrik tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha, Minggu, 6 Februari.
Lantaran belum juga dilunasi, maka PLN mengirim tim guna memberikan peringatan terakhir sebelum pencabutan listrik. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, keluarga AFS tak kunjung melakukan pembayaran hingga pada 2 Februari 2022. ANS bersama dua rekannya lalu diperintahkan mencabut meteran listrik di rumah AFS.
“Kemudian (korban) melaksanakan tugas dengan surat perintah tugas yang telah diberikan dari pijak PLN dan melaksanakan pemutusan meteran listrik,” tambah Archye.
“Namun pada saat pemutusan meteran listrik, anak dari pihak keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN yang sedang menjalankan tugas,” lanjutnya.
Warga Bantul Pukul dan Tendang Petugas PLN hingga Masuk Rumah Sakit
AFS menganiaya dengan memukul dan menendang ANS berulang kali. Kejadian ini lantas dilaporkan korban ke Polsek Kasihan. Penyelidikan dilakukan dan sejumlah saksi diperiksa. Alhasil, pada tanggal 5 Februari kemarin polisi mengamankan pelaku. “Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas,” katanya.
Atas kejadian yang dialami, korban izin dari tempatnya bekerja karena harus menjalani rawat jalan. Sementara pelaku sendiri mengaku larut dalam emosi hingga melakukan penganiayaan. “Itu kemarin saya meminta untuk menunjukkan surat perintah kerjanya tidak mau menunjukkan. Tidak mau menunjukkan surat tugas dan meteran sudah terlanjur dicopot,” ujar AFS.
AFS tak menampik soal keterlambatan pembayaran listrik ini. Kendati dirinya mengaku tak tahu perihal peringatan yang diberikan PLN sebelum pencabutan listrik. Atas perbuatannya, warga Bantul tersebut dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.