Djawanews.com – Guru ngaji berinisial M (28) masih menjadi buronan personel Polres Lhokseumawe lantaran menjadi tersangka kasus pemerkosaan pada santriwati yang masih berusia 15 tahun di Aceh. Kejadian itu diketahui setelah korban melaporkan kepada orang tuanya karena tidak tahan dengan perlakuan serta ancaman pelaku. Pihak orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi.
Kabag Humas Polres Lhokseumawe, Salman mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pelaku guru ngaji terduga kasus pemerkosaan tersebut. “Belum (ditangkap). Ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah ditetapkan DPO,” kata Salman pada Senin, 14 Februari.
Kronologi Kasus Guru Ngaji Perkosa Santriwati Berulang Kali
Kasus itu bermula saat pelaku yang merupakan guru mengaji di salah satu desa di Kabupaten Aceh Utara menarik korban usai pulang mengaji ke dalam komplek asrama. Di sana pelaku diduga sempat memukul korban agar tidak berteriak saat dipaksa korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun terkait aksinya.
“Pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahu ke orang tuanya,” ujar Salman.
Kejadian itu turut dilakukan pelaku berulang kali hingga akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Lhokseumawe.
Saat ini, selain memburu sang guru ngaji yang merupakan tersangka, pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus itu terkait apakah ada korban lainnya. Jika ada korban yang belum berbicara atau mengungkapkan kasusnya, maka dimohon untuk segera melaporkannya. “Jika ada yang merasa jadi korban, laporkan ke kami,” ungkapnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.