Djawanews.com – Sebanyak 4 kuli bangunan di Bali mencuri pratima atau benda sakral di Pura Dalem Pekung, Desa Adat Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Pratima merupakan simbol dewa atau bhatara yang dipergunakan sebagai alat untuk memuja Sanghyang Widhi Wasa.
Ada pun para kuli bangunan tersebut berinisial IGS (37), IKA (31), IPA (34), dan IKS (34). Mereka mencuri sejumlah pratima berupa bunga emas 2 unit, uang bolong sebanyak 2.255 keping, hingga uang sesari atau persembahan sebanyak Rp5 juta yang disimpan di Pura Dalem Pekung.
“Total jumlah kerugian sebesar Rp35,8 juta,” kata Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya saat dihubungi, Kamis, 17 Februari.
4 Kuli Bangunan Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Agus menjelaskan kasus ini terungkap atas laporan dari warga Desa Adat Payangan bernama I Wayan Roja pada Selasa (1/2). Roja melaporkan desa adat telah kehilangan 5 ribuan keping uang bolong dan benda sakral lainnya.
Polisi lalu menyelidiki kasus ini. Polisi mencurigai aksi pencurian ini dilakukan oleh buruh bangunan yang sedang merenovasi Pura. Pada Jumat (11/2), polisi akhirnya menggeledah tempat tinggal sementara para buruh tersebut. Polisi mendapatkan sekitar 2.255 keping uang bolong.
Para pelaku akhirnya diboyong ke Polsek Payangan. Polisi masih mendalami motif buruh bangunan ini mencuri di Pura. Diduga para kuli itu mencuri karena faktor ekonomi. Agus bakal menjerat keempat kuli bangunan itu dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.