Djawanews.com – Warga Srimulyo, Piyungan, Bantul berinisial AR (35) diamankan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo akibat dugaan penipuan. Diketahui, AR dilaporkan atas tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah kaveling “Pelaku kami amankan Jumat 15 Oktober 2021 malam di tempat kontrakannya di Temon,” terang Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin 18 Oktober 2021. Kasus ini berawal pada 12 Februari 2018 ketika korban Ari Eko Wijanarko membeli tanah kaveling dan bangunan kepada pelaku seharga Rp200 juta di Wijilan, Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo. Korban dijanjikan sertifikat hak milik (SHM) tanah akan terbit maksimal tiga bulan setelah pembayaran. Lalu pelaku minta korban membeli satu kaveling lagi agar dari delapan kaveling menjadi empat dengan alasan agar proses pengurusan SHM cepat turun. Korban akhirnya membeli satu kaveling lagi seharga Rp60 juta. Hingga saat ini tidak ada kejelasan atas sertifikat tanah tersebut. Lantaran merasa merugi korban melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku berada di wilayah Temon dan Kokap, Kulonprogo. Setelah dilakukan pengintaian, diketahui pelaku tinggal di rumah kontrakan yang ada Temon dan dilakukan penangkapan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. “Untuk kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan dari penyidik di Satreskrim,” katanya. Ingin tahu informasi kriminal Jogja lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews |