Djawanews.com - Seorang lelaki ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan terhadap sepuluh perempuan yang berstatus janda di Kota Semarang, Jawa Tengah. Lelaki itu memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana penipuan itu ke polisi.
Tersangka adalah Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi berusia 28 tahun. Ia adalah warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam aksinya, lelaki dengan sejumlah alias nama ini menggunakan rayuan 'maut' dan berjanji akan menikahi korbannya. Dalam aksinya, ia mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli. Bahkan, pria pengangguran tersebut menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," kata Irwan.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil kantongi uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.