Djawanews.com – Dua orang tahanan dikabarkan berhasil kabur dari rumah tahanan Polsek Tambun Bekasi pada Minggu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Telah melarikan diri 2 orang serahan warga dari ruang tahanan (rutan) sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (12/12).
Zulpan menerangkan kedua tahanan Polsek Tambun diduga kabur dengan merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," tuturnya.
Disampaikan Zulpan, setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
"(Kemudian) meloncat ke luar (di lantai 2).melalui jendela selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," ujarnya.
Identitas kedua tahanan itu yakni Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan serta Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan.
"Saudara Burhanudin dan saudara Anan Siregar merupakan tahanan Polsek Tambun Bekasi yang ditahan di Rutan Sementara sejak tanggal 25 November," ucap Zulpan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.