Djawanews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, DIY, berhasil mengungkap penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) terhadap anak disabilitas yang mereka asuh. Kasus ini terjadi di Rumah Kasih Sayang (RKS) di mana pelaku merupakan pengurus.
"Jadi pelaku ini ada 2, pasutri. Pelaku ini mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh di Mapolres Sleman, Selasa 5 Oktober 2021.
Masing-masing pelaku, pria berinisial LO (49) dan wanita berinisial IT (48). Sedangkan korban penganiayaan yakni laki-laki berinisial AL (17).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan orangtua korban yang dipersulit menemuai anak mereka. Mereka telah menitipkan anaknya ke RKS sejak tahun 2019.
Orang tua korban kemudian mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook. Dari unggahannya tersebut, ada pegawai RKS yang berkomentar dan menyarankan agar anak mereka diambil saja kembali.
"Dengan adanya kecurigaan video call tidak diangkat dan kemudian adanya komentar tersebut ibu korban kemudian datang dari Lampung ke Jogja untuk mengambil anaknya," kata Yunanto Kukuh.
Setelah itu diketahui dari keterangan korban bahwa ternyata hampir setiap hari ia disiksa dengan berbagai cara. Orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke PPA Polres Sleman.
"Korban setiap malam diborgol di depan tiang, kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut kemaluannya menggunakan api," kata dia.
Berdasarkan keterangan Kukuh, penganiayaan tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Adapun motif penyiksaan itu ditengarai karena jengkel merasa anak asuh tak bisa diatur.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.