Djawanews.com – Ditreskrimsus Polda Jambi gagalkan penyelundupan BBM ilegal yang dimuat dalam satu truk tangki berkapasitas 20 ribu liter solar olahan yang akan melakukan pengisian bahan bakar minyak via tangki.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari pihak kepolisian yang mendapat aduan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan bunker BBM yang diduga solar olahan dengan menggunakan tangki di wilayah pelabuhan Talang Duku, Muarojambi.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Ditreskrimsus Polda Jambi memerintahkan personel subdit IV Ditreskrimsus untuk menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu unti truk yang diduga akan bongkar muatan berupa solar olahan,” kata Kabid Humas Polda Jambi.
Penangkapan truk tangki BBM ilegal ini dilakukan untuk Jalan Lintas Talang Duku, Taman Rajo, Muarojambi. Setelah kapal bersandar, tim langsung menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada kapten kapan dan kepala kamar mesin kapal namun tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan lima orang yakni KU sebagai sopir truk, AW sebagai kernet truk, SU sebagai kapten kapal, AS sebagai kepala kamar mesin kapal, dan juga OK sebagai penghubung kapan dengan pemilik BBM. Polisi juga mengamankan satu truk tangki warna hijau dengan Nomor Polisi B 9240 UFU yang membuat BBM jenis solar olahan sebanyak kurang lebih 20 ribu liter.
Usai Polda Jambi gagalkan penyelundukan BBM ilegal tersebut, selanjutnya kelima tersangka langsung digelandang ke Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa praktik semacam ini telah lama dilakukan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.