Djawanews.com – Puluhan ibu-ibu di Bulak Setro Surabaya, Jawa Timur, mengaku tertipu arisan bodong berkedok Idulfitri 1445 H dengan total kerugian hingga Rp 250 juta. Para korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Total uangnya ada Rp 250 juta mas. Ada sekitar 45 orang itu satu kampung di Bulak Setro yang ikut,” kata Suyanti salah satu korban penipuan kepada awak media.
Kendati sudah membuat laporan ke polisi, kasus itu ditolak lantaran menurut penyidik kurang alat bukti.
Suyati menjelaskan arisan itu mulanya dijalankan oleh seorang warga di kampungnya yakni SC (46) istri dari KS (61). Tetapi bulan Oktober 2023 lalu, SC meninggal dunia sehingga arisan dilanjutkan oleh suaminya KS.
“Jadi arisan ini sudah 4 tahun ada memang sebagai arisan Idulfitri. Nah ketika SC meninggal dunia itu, suaminya KS yang gantian memegang. Namanya ya sudah percaya kita tetap melanjutkan agar punya simpanan untuk hari raya besok,” katanya.
Meski begitu, para member arisan tetap melanjutkan pembayaran dan tidak curiga uang mereka akan disalahgunkan. Bahkan, KS menjanjikan uang akan dibagikan pada Selasa (05/03/2024).
Namun, KS justru menghilang dengan mengosongkan kamar kos dan menjual berbagai barang di tokonya. Warga pun tidak ada yang mengetahui keberadaan KS.
Berdasarkan dari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibawa warga, KS diduga juga melakukan pemalsuan di KTPnya. Dalam Kartu Keluarga, KS tercatat sebagai warga kelahiran Sidoarjo. Namun, pada fotokopi KTP yang dibawa warga, KS memiliki kelahiran Madura.
Terkait laporan yang ditolak oleh pihak kepolisian, Suyanti mengatakan bahwa dia bersama korban lainnya dilanda kebingungan akan hal tersebut. Para korban juga mengaku kecewa bukti yang dibawa tidak membuat laporan mereka diterima oleh kepolisian.
“Kami sekarang bingung mau bagaimana. Uang kami dibawa kabur sementara selama ini kan kami menjalankan arisan itu sederhana sekali dan banyak transaksi yang langsung diberikan. Ada buku catatan, namun sebelum tanggal 5 kemarin sudah diminta oleh KS,” ujar Suyanti.
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Prasetyo mengatakan laporan kasus itu ditolak karena tidak membawa bukti transaksi adanya penyerahan uang dalam arisan itu, termasuk bukti transfer.
“Peristiwanya ada atau gak kita kan belum tahu, makanya perwakilan itu menyerahkan bukti penyerahan uang itu,” tegasnya
Selain itu, pelapor juga tidak mempunyai bukti apakah uang arisan dipegang oleh KS. Ia menjelaskan, apabila uang arisan dipegang oleh sang istri, maka perkara ini gugur demi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Bukti penyerahan arisan tidak ada terus apa yang menunjukkan kalau uang itu ada serah terima ke orangnya,” tutupnya.