Djawanews.com – Dikabarkan bahwa dua pelaku penipuan dan tindak pidana pencurian maisng-masing berinisial MR (30) dan BS (21), diamankan Satreskrim Polres Manokwari lantaran terbukti melakukan penipuan uang sebesar Rp200 juta.
Kedua pelaku ditangkap di Jawa Timur, dan saat ini sudah diamankan Polres Manokwari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Manokwari.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Banit Pidum Satreskrim Briptu Saiful Aziz mengatakan, penangkapan kedua pelaku penipuan ratuasan juta itu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban berinisial RDS (31) terkait penipuan yang dilakukan kedua pelaku tersebut.
“Jadi saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Manokwari. Sebelumya keduanya kita tangkap di Jawa Timur,” katanya.
Pelaku Penipuan Cari Korban dari Media Sosial Facebook
Ia menjelaskan, korban mengenal pelaku melalui jejaring media sosial facebook tahun 2017 silam. Pelaku menawarkan mobil kepada korban, saat itu korban melakukan tranksi uang kepada pelaku. Setelah korban melakukan transaksi uang, kedua pelaku menjanjikan akan mengurus surat pengirim mobil.
“Korban kirim uang dari tahun 2021 melalui nomor rekening pelaku. Namun setelah korban transfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total capai Rp200 jutaan. Namun mobil yang dijanjikan pelaku tak kunjung tiba. Karena korban merasa ditipu sehingga membuat laporan,” jelasnya.
Dikabarkan untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku melakukan modus mengupload foto mobil dan motor di media sosial. Sehingga korban terlena dan ingin membeli barang tersebut.
“Motif pelaku mengupload foto mobil dan motor di media sosial, membuat korban percaya tipu daya pelaku. Korban pun tranfer uang ke rekening pelaku. Setelah uang dikirim barang pun tak kunjung tiba,” ujarnya.
Kedua pelaku penipuan pernah terlibat kasus pidana terkait penadah dan pelaku melakukan aktifitas tindak pidana penipuan.
“Untuk melancarkan aksi itu, kedua pelaku kembali ke Jawa Timur, untuk melakukan penipuan dengan modus menjual mobil dan motor melalui medsos. Kita sudah tahu keberadaan pelaku, dan berhasil menangkap keduanya di Jawa Timur berkat bekerja sama dengan Polres Trenggalek,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa dari hasil penangkapan kedua pelaku penipuan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP dan rekening koran atau bukti transaksi. Dari hasil pemeriksan kedua pelaku mengaku terbukti melakukan penipuan. “Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.