Djawanews.com – Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada hari ini, Selasa, 22 Maret.
“Sudah ada laporan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Maret.
Namun, Ramadhan tak merinci lebih lanjut mengenai pelapor ataupun kronologi kasus yang teregister itu.
Ramadhan hanya menjelaskan bahwa pelapor menduga Juragan 99 alias Gilang Widya melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Gilang Widya Alias Juragan 99 Masih Bungkam dan Tak Berani Hadapi Media
Belum ada pernyataan dari Gilang Widya ataupun kuasa hukumnya terkait hal ini. Gilang pernah menjadi sosok kontroversial terkait pesawat yang kerap dipamerkannya ke media sosial, namun ternyata diduga bukan milik pribadinya.
Dugaan itu muncul manakala stiker Juragan 99 dan MSGlow hilang dari badan pesawat tersebut. Tak hanya itu, dugaan kasus penipuan Gilang Widya juga diperkuat dengan unggahan sebuah akun Twitter berisi video dari dua youtuber yang menyoroti dua jenis pesawat yang ternyata berbeda, yakni Cessna Citation Latitude dan Embraer Legacy VP-CLL.
Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.