Djawanews.com – Sejumlah 14 orang warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat, yang menganiaya Maman yang diduga hendak mencuri alat-alat pertanian di desa tersebut pada Selasa (12/10) sudah ditetapkan sebaga tersangka oleh pihak kepolisian.
Polisi menjerat 14 tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.
"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Kata Wirdhanto, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya, mengutip TribunJabar.id.
Sebut saja pelaku berinisial S dijerat Pasal 340 karena menghabisi nyawa korban. Hal itu terjadi ketika para tersangka hendak mengubur jasad korban di kaki Gunung Cikuray, Garut, ternyata Maman masih hidup. S turun ke liang lahat dan menghabisi korban.
"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," jelasnya.
Penasehat hukum pendamping para tersangka, Soni Sonjaya mengatakan, dari 14 tersangka, 1 di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana yakni S. Lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," tuturnya.