Djawanews.com – Dikabarkan bahwa pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan soal konten prank laporan palsu KDRT. Keduanya akan diperiksa secara terpisah pada Jumat (7/10) ini. "Jam 14.00 dan jam 16.00 ya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi.
Nurma mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya adalah pihak kepolisian. "Hari ini dua itu saja. Tapi yang diperiksa kemarin sudah ada empat orang, dari polisi dua, saksi dua. Total kan nanti enam," kata dia.
Sebelumnya, Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10). Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP. Pasal itu menyatakan, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Laporan Paula soal KDRT Baim Wong Sudah Teregistrasi
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022. Selain soal laporan palsu, Baim Wong dan Paula juga dilaporkan pihak lain terkait pelanggaran UU ITE.
Baim dan Paula Verhoeven mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT. Dalam video, Baim meminta Paula membuat laporan ke polisi sebagai korban KDRT. Paula pun dibekali kamera tersembunyi untuk memantau apa yang terjadi di kantor polisi. Meski awalnya ragu, Paula bersedia setelah diyakinkan Baim.
Sampai di kantor polisi, Paula melaporkan KDRT yang dilakukan Baim Wong. Sementara itu, Baim dan sopirnya memantau dari mobil. Petugas kepolisian pun kaget kedatangan 'tamu' orang terkenal seperti Paula. "Waduh KDRT lagi, kayak Lesti dong," kata polisi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.