Djawanews.com – Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan putusan akhir terkait sengketa ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Tol Serpong-Cinere yang melibatkan keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris. Sebelumnya, edua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui jalur damai.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron mengatakan kedua pihak sepakat menerima uang ganti rugi sebesar Rp3.338.214.930.
"Pasal dua para pihak sepakat untuk menerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere sebesar Rp3.338.214.930 dengan ketentuan bahwa para pihak sepakat untuk berdamai," ungkap Fahmiron di hadapan pengadilan.
Dalam kesepakatan itu dikatakan bahwa Haji Muhammad Idris mendapat sebagaian uang ganti rugi tersebut sebesar Rp1.100.000.000.
"Pihak kedua Tuan Idham Aulia dan pihak pertama Tuan Muhammad Idris diserahkan uang sebesar Rp1.100.000.000 kepada pihak pertama Tuan Muhammad Idris pada saat akta perdamaian di tanda tangani," lanjut Fahmiron.
Uang ganti rugi tersebut langsung diserahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang kepada perwakilan keluarga Mat Solar yaitu Idham Aulia.
"Bahwa para pihak sepakat uang ganti kerugian tanah seluas 1.313 meter persegi sebesar Rp3.338.214.930 diserahkan kepada pihak kedua, Tuan Idham," kata Fahmiron.