Djawanews.com – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 40 hari dimulai Senin, 24 Maret. Diketahui Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Penyidik dari Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga 2 Mei telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka yakni saudari NM dan saudara IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 24 Maret.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, berkas perkara kedua tersangka juga masih dalam tahap penyusunan.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," kata Ade.
Nikita Mirzani dan asistennya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar. Laporan Reza Gladys berawal dari adanya permasalahan antara pelapor dengan Nikita Mirzani.
Artis yang dikenal dengan sebutan Nikmir itu disebut telah menjelek-jelekan nama baik dan produk skincare milik Reza Gladys.
"Saudari NM menjelek-jelekan nama baik korban dan produk milik korban melalui live TikTok milik saudari NM," sebut Ade.
Kemudian, Reza Gladys menghubungi asisten dari Nikta Mirzani ke dua nomor Whatsapp pada 14 November 2024. Tujuannya untuk bersilaturahmi.
Hanya saja, respons yang didapat justru negatif. Sebab ada pernyataan yang berunsur ancaman.
Terlapor disebut menyampaikan sesuatu hal ke media sosial jika tidak mendapat uang dari Reza Gladys.
"Jadi respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silahturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," sebut Ade.
Merasa takut dengan ancaman itu, Reza Gladys disbeut memenuhi permintaan tersebut. Ia mengirim menyerah akan uang total Rp4 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap.
"Karena korban merasa terancam dan takut maka pada 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," ucap Ade.
"Atas arahan terlapor korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," sambungnya.