Djawanews.com – Sejumlah seniman hingga komika turun ke jalan untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024.
Di antara komika yang datang yakni Arie Kriting, Rigen, Bintang Emon, hingga Mamat Alkatiri. Ada juga seniman, Eka Kurniawan.
Dikutip dari media sosial x @jokoanwar para komika datang sekitar pukul 10.20 WIB. Tampak mereka tiba secara bersamaan.
Mereka datang mengenakan baju serba hitam. Mereka juga terlihat mendengarkan orasi di dekat mobil komando.
"Indonesia Raya berkumandang di Senayan, disuarakan rakyat yang masih punya hati nurani," cuit Joko.
MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu kemarin, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada), pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.