Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ketua MKMK Nilai DPR Anulir Putusan MK adalah Pembangkangan Secara Telanjang
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ketua MKMK Nilai DPR Anulir Putusan MK adalah Pembangkangan Secara Telanjang

MS Hadi
MS Hadi 22 Agustus 2024 at 07:07am

Djawanews.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai pembangkangan secara telanjang terhadap putusan MK. Diketahui, DPR menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan pilkada.

"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus.

Menurutnya, tak ada yang bisa berbuat pihaknya perihal proses revisi tersebut. Alasannya karena MK merupakan lembaga penguji Undang-Undang.

"Ya tidak ada, itu kan sudah berada di luar kewenangan MK," ucapnya.

Saat ini, kata Palguna, pembentukan Undang-Undang akan dihadapkan kepada rakayat yang akan menilai secara menyeluruh perihal tersebut.

Baca Juga:
  • Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
  • DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
  • Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," kata Palguna.

Pada Selasa, 20 Agustus, MK mengeluarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 , MK mengubah ambang batas ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. MK membolehkan partai tak memiliki kursi di DPRD ikut mengusung calon kepala daerah, serta mengurangi besaran ambang batas pencalonan.

Sementara, pada putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah, sehingga calon gubernur-wakil gubernur minimal harus 30 tahun saat penetapan calon.

Tiba-tiba, hari ini, Baleg DPR menyepakati aturan usia calon kepala daerah tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.

Putusan MA menyatakan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon wali kota-calon wakil wali kota terhitung sejak dilantik.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#pilkada#Baleg DPR#MKMK#Putusan MK#I DEWA GEDE PALGUNA

Berita Terkait

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi
    Berita Hari Ini

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menegaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memegang peran penting dalam menjaga stabilitas ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

    Saiful Ardianto 30 Apr 2026 19:29
  • Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

    Saiful Ardianto 29 Apr 2026 14:54
  • PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
    Berita Hari Ini

    PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

    Djawanews.com - Fenomena El Nino kembali menjadi perhatian nasional karena potensi mengurangi ketersediaan air di bendungan dan sungai, berdampak langsung pada kinerja Pembangkit Listrik Tenaga Air ( ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

    Saiful Ardianto 27 Apr 2026 20:21
  • Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
    Berita Hari Ini

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    MS Hadi 25 Apr 2026 10:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up