Djawanews.com – Tahun 2020, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah dana untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Meski sebentar lagi memasuki tahun baru, rencananya masih tersedia slot bantuan untuk warga fakir miskin. Bantuan pemerintah berupa rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS- RTLH).
Dilansir dari Kompas, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama menjelaskan bahwa bansos RTLH tahun ini memang ditiadakan. Hal itu disebabkan karena anggarannya dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Tahun 2020 tidak ada, karena anggarannya refocusing untuk covid," katanya, Selasa (15/9/2020).
Perbaikan rumah dari pemerintah tidak secara menyeluruh karena hanya meliputi bagian atap, lantai, dinding, dan fasilitas MCK. Nilai yang didapat untuk memperbaiki rumah tak layak huni sebesar Rp15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.
Kriteria Penerima Bantuan Perbaikan Rumah
Tidak semua warga bisa mengajukan bantuan perbaikan rumah ini. Warga harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, yakni sebagai berikut.
- Berkategori fakir miskin dan punya KTP atau identitas yang masih berlaku.
- Kepala Keluarga atau anggota keluarga tak memiliki mata pencaharian atau memiliki pekerjaan namun tak mampu penuhi kebutuhan pokok layak (di bawah UMR).
- Kehidupan sehari-hari masih butuh bantuan pangan, seperti penerima bantuan zakat atau raskin.
- Tak punya aset lain, jika dijual tak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga selama tiga bulan. Aset yang dimaksud kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
- Rumah di atas tanah pribadi, dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah.
- Bersedia tak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama paling sebentar 5 tahun setelah dapat bantuan RS-RTLH.
Syarat Mendapat Bantuan Perbaikan Rumah
Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, bisa mengajukan bantuan ke dinas terkait. Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.
- WNI dan sudah berkeluarga
- Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan tidak dalam sengketa
- Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni
- Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan
- Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Bersedia berswadaya dan membentuk (Keluarga Penerima Bantuan) KPB
Setelah memenuhi kriteria dan persyaratan penerima bantuan perbaikan rumah RTLH, ajukan permohonan ke Kepala Desa, yang kemudian proses pendataannya akan dikoordinir oleh Bupati.
Selain bantuan perbaikan rumah RTLH, ada beberapa bantuan lagi yang bisa didapatkan masyarakat. Untuk mendapatkan informasi lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.