Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dana dari pekerja untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.
Program ini sebenarnya telah diinisiasi sejak 2016, namun Presiden baru mengesahkan PP pada 20 Mei 2020. Meski dimaksudkan untuk menjamin adanya tempat tinggal yang layak dengan harga yang terjangkau untuk para pekerja, beberapa pihak justru menolaknya.
Penolakan terutama datang dari para pengusaha. Untuk mengetahui alasan penolakan, alangkah baiknya mempelajari dulu apa itu program Tapera.
Apa Itu Program Tapera?
Merujuk pada situs resmi tapera.go.id, Tapera adalah program yang diinisiasi pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan warganya atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Program ini akan menghimpun dana dari pekerja dan menyediakan dana murah dalam jangka panjang.
Dana yang telah dikumpulkan nanti digunakan untuk menunjang pembiayaan perumahan bagi pekerja. Dalam hal ini negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang jadi bagian dari sistem pembiayaan perumahan.
Program semacam ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Di beberapa negara lain seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan juga memiliki program yang serupa dengan nama yang berbeda. Sedangkan penyelenggaraan program Tapera sendiri dikhususkan untuk seluruh pekerja dengan sistem gotong-royong.
Tapera juga bisa jadi solusi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Dana yang telah dikumpulkan akan jadi sumber biaya untuk membangun rumah yang murah dan layak bagi peserta Tapera berpenghasilan rendah.
Peserta Program Tapera
Program Tapera akan mengumpulkan dana iuran yang dipotong dari gaji pekerja. Pemotongan dilakukan secara periodik dan akan dikembalikan setelah kepesertaan pekerja berakhir. Pada tahap awal, program ini akan diterapkan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Setelah itu program akan diberlakukan kepada para penerima upah, mulai dari pekerja di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, dan pada akhirnya akan diterapkan pada pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. Semua pekerja akan diikutkan dalam program ini, sehingga bisa dipastikan akan ada pemotongan gaji. Lalu bagaimana sistem pelaksanaannya?
Pelaksanaan Program Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dimulai pada bulan Januari 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran dana yang dihimpun adalah sebesar 3 persen dari upah.
Tak perlu khawatir, dana yang dipotong tidak sepenuhnya ditanggung para pekerja, namun juga para pemberi kerja. Pembagian beban ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja akan menanggung 2,5 persen sisanya.
Adanya pembagian beban ini yang dinilai membebani para pengusaha. Sehingga wajar jika para pemilik perusahaan memprotes program ini. Akan tetapi pemerintah memberi kesempatan bagi pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah PP Tapera disahkan.
Pelaksanaan program Tapera juga harus diikuti pihak swasta. Mereka akan diberi kelonggaran waktu selama 7 tahun (hingga tahun 2027) apakah ingin dalam iuran Tapera atau tidak. Setelah 7 tahun, semua instansi dan perusahaan di Indonesia wajib terdaftar dalam program Tapera.
Simpanan peserta yang telah dipotong akan dikelola oleh BP Tapera dan dilakukan secara transparan. BP Tapera akan bekerja sama dengan beberapa pihak dalam pengelolaannya, mulai dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Hasil pengelolaan simpanan dapat dipantau oleh pesertanya melalui berbagai kanal informasi yang akan disediakan oleh BP Tapera sendiri dan KSEI. Setelah kepesertaan berakhir, simpanan bisa diambil dan dapat digunakan untuk keperluan membeli rumah.
Kepesertaan program Tapera berakhir jika peserta pekerja dalam dua kondisi, kondisi pertama adalah telah berusia 58 tahun dan telah pensiun, kondisi kedua jika peserta meninggal dunia atau tak memenuhi kriteria sebagai peserta dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut.