Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Entrepreneur
Mengenal Program Tapera, Program yang Membuat Karyawan Swasta Mampu Beli Rumah

Mengenal Program Tapera, Program yang Membuat Karyawan Swasta Mampu Beli Rumah

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 04 Juni 2020 at 11:21am

Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dana dari pekerja untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.

Program ini sebenarnya telah diinisiasi sejak 2016, namun Presiden baru mengesahkan PP pada 20 Mei 2020. Meski dimaksudkan untuk menjamin adanya tempat tinggal yang layak dengan harga yang terjangkau untuk para pekerja, beberapa pihak justru menolaknya.

Penolakan terutama datang dari para pengusaha. Untuk mengetahui alasan penolakan, alangkah baiknya mempelajari dulu apa itu program Tapera.

Apa Itu Program Tapera?

Merujuk pada situs resmi tapera.go.id, Tapera adalah program yang diinisiasi pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan warganya atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Program ini akan menghimpun dana dari pekerja dan menyediakan dana murah dalam jangka panjang.

Dana yang telah dikumpulkan nanti digunakan untuk menunjang pembiayaan perumahan bagi pekerja. Dalam hal ini negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang jadi bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

Program semacam ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Di beberapa negara lain seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan juga memiliki program yang serupa dengan nama yang berbeda. Sedangkan penyelenggaraan program Tapera sendiri dikhususkan untuk seluruh pekerja dengan sistem gotong-royong.

Tapera juga bisa jadi solusi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Dana yang telah dikumpulkan akan jadi sumber biaya untuk membangun rumah yang murah dan layak bagi peserta Tapera berpenghasilan rendah.

Program Tapera

Penandatanganan program Tapera (tapera)

Peserta Program Tapera

Program Tapera akan mengumpulkan dana iuran yang dipotong dari gaji pekerja. Pemotongan dilakukan secara periodik dan akan dikembalikan setelah kepesertaan pekerja berakhir. Pada tahap awal, program ini akan diterapkan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Setelah itu program akan diberlakukan kepada para penerima upah, mulai dari pekerja di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, dan pada akhirnya akan diterapkan pada pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. Semua pekerja akan diikutkan dalam program ini, sehingga bisa dipastikan akan ada pemotongan gaji. Lalu bagaimana sistem pelaksanaannya?


Baca Juga:
  • Perumahan Rakyat Bunga Rendah untuk Masyarakat Berpenghasilan Maksimal Rp8 Juta
  • Pengembang Berharap BP Tapera Mampu Wujudkan Kepemilikan Rumah untuk Berbagai Kalangan
  • PP Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan, Iuran Ditanggung Pekerja dan Pemberi Kerja

Pelaksanaan Program Tapera

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dimulai pada bulan Januari 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran dana yang dihimpun adalah sebesar 3 persen dari upah.

Tak perlu khawatir, dana yang dipotong tidak sepenuhnya ditanggung para pekerja, namun juga para pemberi kerja. Pembagian beban ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja akan menanggung 2,5 persen sisanya.

Adanya pembagian beban ini yang dinilai membebani para pengusaha. Sehingga wajar jika para pemilik perusahaan memprotes program ini. Akan tetapi pemerintah memberi kesempatan bagi pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah PP Tapera disahkan.

Pelaksanaan program Tapera juga harus diikuti pihak swasta. Mereka akan diberi kelonggaran waktu selama 7 tahun (hingga tahun 2027) apakah ingin dalam iuran Tapera atau tidak. Setelah 7 tahun, semua instansi dan perusahaan di Indonesia wajib terdaftar dalam program Tapera.

Simpanan peserta yang telah dipotong akan dikelola oleh BP Tapera dan dilakukan secara transparan. BP Tapera akan bekerja sama dengan beberapa pihak dalam pengelolaannya, mulai dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Hasil pengelolaan simpanan dapat dipantau oleh pesertanya melalui berbagai kanal informasi yang akan disediakan oleh BP Tapera sendiri dan KSEI. Setelah kepesertaan berakhir, simpanan bisa diambil dan dapat digunakan untuk keperluan membeli rumah.

Kepesertaan program Tapera berakhir jika peserta pekerja dalam dua kondisi, kondisi pertama adalah telah berusia 58 tahun dan telah pensiun, kondisi kedua jika peserta meninggal dunia atau tak memenuhi kriteria sebagai peserta dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut.

Bagikan:
#entrepreneur#PELAKSANAAN PROGRAM TAPERA#PERUMAHAN#Perumahan rakyat#PESERTA PROGRAM TAPERA#PROGRAM TAPERA#TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT#tapera

Berita Terkait

    Mengenal Sosok Candra Dewi Maharani, Pengusaha Muda yang Hampir Putus Sekolah
    Entrepreneur

    Mengenal Sosok Candra Dewi Maharani, Pengusaha Muda yang Hampir Putus Sekolah

    Djawanews.com – Mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing dengan nama Candra Dewi Maharani. Sosoknya lebih dikenal dengan seorang pengusaha muda yang baru berusia 23 tahun. Selain pengusaha, ....
    Mulyanto Nugroho
    Mulyanto Nugroho
  • Jangan Sampai Bertengkar! Begini Cara Kelola Keuangan Bersama Pasangan
    Entrepreneur

    Jangan Sampai Bertengkar! Begini Cara Kelola Keuangan Bersama Pasangan

    MS Hadi 09 Oct 2021 09:31
  • Komoditas Porang Begitu Menggiurkan, Prediksi Jokowi: Jangan-jangan Semua Mau Jadi Petani Porang
    Entrepreneur

    Komoditas Porang Begitu Menggiurkan, Prediksi Jokowi: Jangan-jangan Semua Mau Jadi Petani Porang

    Moksa Hutasoit 20 Aug 2021 12:41
  • Ingin Usaha Perabotan Rumah Tangga? Ketahui Modal Awal Usaha Pecah Belah
    Entrepreneur

    Ingin Usaha Perabotan Rumah Tangga? Ketahui Modal Awal Usaha Pecah Belah

    Djawanews.com – Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan perabotan pecah belah rumah tangga sangat tinggi. Nama pecah belah sendiri merupakan istilah yang tertuju pada perabotan rumah tangga. Perabotan ....
    Mulyanto Nugroho
    Mulyanto Nugroho
  • Punya Peluang Menjanjikan! Inilah 3 Ide Produk Kreatif UKM yang Bisa Dijadikan Inspirasi
    Entrepreneur

    Punya Peluang Menjanjikan! Inilah 3 Ide Produk Kreatif UKM yang Bisa Dijadikan Inspirasi

    Mulyanto Nugroho 23 Jul 2021 12:01
  • Tips Memulai Bisnis Party Planner yang Harus Kamu Mengerti
    Entrepreneur

    Tips Memulai Bisnis Party Planner yang Harus Kamu Mengerti

    Mulyanto Nugroho 23 Jul 2021 10:50

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up