Sebelum membahas macam-macam izin usaha, kita juga perlu tahu pengertian izin usaha.
Pasalnya, sebuah izin usaha itu memiliki persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas berdirinya suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang itu adalah sebuah sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Supaya kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mempunyai dan mengurus izin usaha dari instansi pemerintah sesuai degan bidangnya. Pengurusan izin usaha untuk pengusahaRagam izin usaha Jika anda sudah memiliki niatan untuk mendirikan suatu usaha, maka perlulah mengetahui ragam jenis izin usaha, supaya memudahkan nantinya. Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU) sebelum mendirikan usaha di suatu tempat maka anda perlu mengurus SITU atau Surat Izin Tempat Usaha. Hal ini harus diurus baik perorangan atau berupa perusahaan. Berikut prosedur pengurusan SITU: a. Pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan degan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut. b. Formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha. c. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulang) d. Membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977 Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001 Persyaratan permohonan : a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar c. Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan f. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa g. Map biasa Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Jenis surat ijin ini akan dikeluarkan oleh kepala pengusaha menengah kecil yang mempunyai legalitas untuk pemenuhan berkas agar usahanya bisa lebih berkembang dibidang industri. Syaratnya adalah, memiliki modal 5-200 juta rupiah. Syaratnya harus mengajukan ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Apabila jenis usahanya sudah berkembang maka bisa juga mengajukan ke pelayanan perizinan terpadu Tingkat I Provinsi atau BPKM. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Fungsi dari surat izin ini adalah agar perusahaan perseorangan, perusahaan, koperasi, dan persekutuan usaha dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan Pasalnya, mereka semua itu wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan, dan hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP ada tiga jenis: a. SIUP kecil adalah surat yang dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki modal dibawah 200 juta di luar tanah dan bangunan. b. SIUP menengah adalah surat yang dikeluarkan bagi perusahaan yang memiliki modal 200 sampai dengan 500 juta di luar tanah dan bangunan. c. SIUP besar adalah surat yang dikeluarkan perusahaan yang memiliki modal diatas 500 juta diluar tanah dan bangunan. Izin Usaha Dagang (UD) Izin Usaha Dagang atau juga biasa disebut Perusahaan Dagang (PD) adalah perusahaan perseorangan yang dikelola perseorangan. Walau bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya membutuhkan bukti sah untuk menjalankan usahanya. Tanda buktinya yaitu Izin usaha Dagang yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan izin usaha pada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat. Selain itu ada juga, Tanda Daftar Industri (TDI), Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Prinsip (SIP). Dan juga, Tanda Daftar Industri (TDI), HO Surat Izin Gangguan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), dan Izin BPOM. Jadi itulah macam-macam izin usaha yang harus anda ketahui sebelum membuka usaha. Jadi perlu diperhatikan agar kedepanya saat mengurus tidak kebingungan dan sudah mengetahuinya. |